“Belum lagi, Jaksa Agung meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk memuluskan langkahnya melakukan eksekusi mati. Hal ini justru menunjukkan sesat pikir yang fatal dan Jaksa Agung tidak memiliki pengetahuan mendasar mengenai tata hukum Indonesia,” tambah Ricky.
LBH Masyarakat juga kembali mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencopot M. Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung, dan meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan segala rencana eksekusi mati jilid 4. Eksekusi mati tidak pernah terbukti berhasil menurunkan angka kejahatan apapun, termasuk tindak pidana narkotika.
(*/Eky)