Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus terorisme dengan Terdakwa Juhanda Cs terkait kasus ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8)
Terdakwa Juhanda Cs merupakan pengikut atau sudah berbaiat kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Hal itu diketahui dari sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Seperti diketahui, ledakan bom yang terjadi di Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu 13 November 2016 lalu menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.