Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus terorisme dengan Terdakwa Juhanda Cs terkait kasus ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8)
Terdakwa Juhanda Cs merupakan pengikut atau sudah berbaiat kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Hal itu diketahui dari sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Seperti diketahui, ledakan bom yang terjadi di Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu 13 November 2016 lalu menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.
Majelis Hakim yang di Ketuai Surung Simanjuntak,SH.MH menanyakan prihal kesiapan surat tuntutan untuk Juhanda CS kepada Jaksa Penuntut Umum sudah siap atau belum?
Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap tuntutannya, sehingga Majelis Hakim menunda sampai Rabu 30 Agustus 2017 mendatang.
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Tri Saufa mengatakan seharusnya Jaksa juga perlu memperhatikan juga masa penahanan terdakwa. “Masa penahanan habis Konsekwensi Jaksa harus lihat konsekwansinya,” katanya.
“Untuk pembelaan nanti kita akan lebih fokus terhadap perbuatannya. Jika ada yang bisa di ringankan kita minta upaya peringanan ke majelis hakim,” ujar Tri
(D2)






