Intinya Kompolnas akan selalu menindaklanjuti setiap aduan dengan klarifikasi ke satwil/ satker Polri terkait sesuai pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 Perpres 17 Tahun 2011.
Lebih lengkap isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran
disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.