Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:
a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Pasal 11
Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan
dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.
“Dalam pasal-pasal yang disampaikan di atas, menjadi rujukan kerja bagi Kompolnas dalam menangani SKM (dumas). Jadi ada proses penerimaan SKM, lalu diklarifikasi ke satwil Polri terkait dan selanjutnya setelah menerima jawaban/ penjelasan dari Polri yang disertai dengan bukti – bukti pendukungnya, jawaban ini akan menjadi referensi Kompolnas dalam menyampaikan hasil klarifikasi ke pihak pengadu. Seperti kedatangan saya bersama tim saat ini dalam rangka mengklarifikasi skm,” demikian disampaikan oleh Dede Farhan Aulawi.