“Saat ini yang perlu diusahakan yakni mendorong RUU Permusikan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2018, agar di tahun tersebut bisa dibahas dan jika menungkinkan disahkan di tahun 2018 atau paling lambat awal tahun 2019,” sebut Anang.
Anang meyebutkan keberadaan regulasi tentang permusikan cukup penting sebagai pelengkap terhadap UU yang sebelumnya ada seperti UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk UU Pemajuan Budaya.
“Apalagi, dari awal Presiden Jokowi mendorong bangkitnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Musik menjadi salah satu sektor kreatif yang prospektif mampu memberi benefit bagi penerimaan uang negara,” urai Anang.






