“Akibatnya apa? Masyarakat mudah emosional. Ada apa-apa sedikit, langsung ditanggapi. Padahal informasi itu belum tentu betul,” sambungnya.
Hal yang demikian disebutnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lainnya. Mayoritas penggunanya masih banyak yang tertipu oleh berita-berita bohong yang beredar melalui media sosial.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres dengan nomor 87 tahun 2017 tersebut diharapkan mampu membangun salah satu ikhtiar antara pemerintah dan masyarakat dalam memantapkan jati diri bangsa Indonesia, baik kini dan di masa mendatang.
Melalui Perpres PPK ini, seluruh elemen bangsa didorong untuk berupaya menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, serta budi pekerti.
“Inilah yang harus kita bentengi anak-anak kita, mahasiswa, dan semuanya, bahwa pendidikan karakter ini harus kita utamakan. Baik yang berkaitan dengan integritas, kejujuran, etos kerja, antikorupsi, toleransi, persaudaraan, dan persatuan. Ini yang wajib kita utamakan,” tuturnya.
Perubahan global yang diiringi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat ini selain mengubah pola komunikasi juga turut mengubah sejumlah sendi kehidupan lainnya. Ambil contoh dalam bidang hukum yang turut terpengaruh oleh perubahan ini.
“Jangan lupa bahwa tatanan hukum juga dibuat pontang-panting dengan perubahan yang sangat cepat ini. Regulasinya belum siap, tiba-tiba ada praktik bisnis jenis baru, ada model kontrak yang belum dikenal sebelumnya. Ada juga bentuk-bentuk kejahatan yang belum pernah kita jumpai,” Presiden menjelaskan.
Selain hal itu tentunya masih banyak lagi perubahan dan inovasi-inovasi baru lainnya yang menuntut kita semua untuk mengejar dan mengantisipasi semua perubahan-perubahan itu.