Tidak jauh berbeda, Kepala Kejari Jaktim, Teuku Rahman juga mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan 2 kali satu tahun. “Untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dari perkara-perkara yang sudah inkrah. “Perkara yang paling menonjol itu perkara narkoba, Pelaku dari anak kecil hingga yang tua, terutama perkara tauran,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jaktim, Bambang Musyawardana mengapresiasi kegiatan tersebut. “Saya mengapresiasi sekali kepada bapak kajari dan jajarannya yang melaksanakam pemusnahan barang bukti, serta kepada aparat hukum yang terus menerus melakukan penanganan, terutama kasus narkoba dan tauran,” ucapnya.