Jakarta, sketsindonews – Iniilah Sejumlah Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, dimana pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019 dan juga menyatakan bahwa hanya ada 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya dinyatakan lengkap secara administratif.
“Sejak semalam kita tutup bertambah 4 dan totalnya 14 parpol yang kita terima. Ke-13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir news.liputan6.com (21/10/2017)
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Arief Budiman, masa toleransi perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu 2019 resmi diakhiri pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB, sehingga tidak ada lagi parpol yang boleh mengumpulkan kekurangan berkas pendaftarannya usai ditutup, pungkasnya.
“Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam, ada 14 parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Seluruh berkas pendaftaran dari keempat belas parpol ini sudah lengkap semuanya dan sudah diberi tanda terima kepada masing-masing parpol,”