Merujuk pada tugas pokok TNI AD sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) yaitu Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pasal 8 yaitu “melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat” atau yang dikenal dengan Pembinaan Teritorial (Binter).
Selanjutnya Komandan Seskoad berharap, dengan penyelenggaraan Seminar Nasional ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Satkowil dalam membantu pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana alam di daerah, sehingga tercipta hubungan sinergi yang kekal dan kuat dengan hasil yang optimal serta diharapkan melahirkan konsep/gagasan yang bernilai strategis tentang berbagai upaya dan strategi membangun sinergi antara Satkowil TNI AD dan Pemda, sehingga penanggulangan bencana alam mulai tahap pra, tanggap darurat maupun pasca bencana dapat terlaksana secara efektif.
Dalam seminar ini sebagai Keynote Speaker Bapak Kasad dengan membawakan topik Kebijakan Serbuan Teritorial TNI AD dan Membangun Sinergi TNI AD/ Satkowil dan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Alam di Daerah : Perspektif Pemberdayaan Wilayah Pertahanan.
Sedangkan Panelis-1 Mendagri RI dengan topik: Kolaborasi dan kerjasama Pemda dengan TNI AD dalam Penanggulangan Bencana Alam di Daerah.