Menurut Gazali, APDESI Kabupaten Banjar siap bekerjasama dengan pihak manapun termasuk Polsek dalam hal pengawasan Dana Desa.
“karena azas transparasi dan akontabilitas wajib dilaksanakan oleh segenap Kepala Desa.Maka jika ada pemberitaan dimedia masa adanya penolakan oleh segelintir orng yg mengatasnamakan APDESI, Saya nyatakan itu tidak benar,” Paparnya.
Lebih lanjut Gazali menambahkan bahwa Organisasi APDESI telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan SK. No.AHU.0072972-AH.01.07.TAHUN 2016 dengan ketua umum Suhardi, MY, S.Sos.,MM dan Sekretaris Ke, Ipin Arifin, S.Sos.,MM.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak menolak dengan adanya MOU tersebut dan kami mendukung atas kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
(*/Eky)