Miras Whiskey Label HALAL ‘HOAX’

oleh
oleh

Ia menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Hal tersebut dikuatkan, karena, menurutnya perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Sehingga produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.

LPPOM-MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label “halal” sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.