Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut.
“Dan menindak tegas kepada pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah, karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.