FSP Farkes Tolak Penetapan UMP DKI Jakarta

oleh
oleh
Foto ilustrasi (Dok. Liputan6.com)

Seperti telah diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%. Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71%.

Tetapi kemudian Gubernur DKI Jakarta memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi dari pengusaha.

(*/Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.