Sidang Perkara Pemalsuan Buku Nikah Istri Polisi Capai Titik Terang

oleh
oleh

Yanika mengaku pernah tinggal di rumah dinas itu bersama dengan suaminya, Agit Ramadhanus. Tapi karena komunikasi mereka dengan terdakwa tidak baik, akhirnya Agit dan Yanika disuruh pergi.

Saksi pemohon Melva Tambunan mengatakan bahwa almarhum suaminya tidak pernah mengatakan bahwa dirinya menikah lagi dengan wanita lain.

“Saya sebagai istri Almarhum tidak akan memberikan izin suami saya untuk menikah lagi,” ucap Melva di hadapan para majelis hakim.

Yan Ervina SH, selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui wartawan usai sidang mengutarakan bahwa keterangan para saksi yang dipanggil oleh Jaksa cukup memuaskan untuk pemalsuan buku KUA, tapi kami juga akan memanggil pihak kelurahan pengadegan, jakarta selatan untuk menanyakan keabsahan Kartu Keluarga pernikahan terdakwa Sarah Susanti dengan Almarhum Kombes Pol Agus Maulana untuk dihadirkan sidang minggu depan.

Seperti sebelumnya, setelah persidangan selesai terdakwa Sarah Susanti dan penasehat hukumnya bergegas meninggalkan PN Jaksel dan enggan memberi keterangan ketika dimintai tanggapan oleh para wartawan. “Kami ikuti saja proses hukum,” kata penasehat hukum Sarah, Ahmad Ramzi SH MH.

(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.