Amir mengakui kalau reorganisasi di tubuh Pemprov DKI ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, namun sayangnya dilakukan tidak dengan cermat dan matang, karena hanya berbasiskan efisiensi semata padahal itu sangat berdampak luas terhadap masalah tadi anggarab dan asset.
“Memang menggabungkan tiga atau dua SKPD menjadi satu dapat menghemat anggaran, tapi kalau hasilnya gak efektif dan justru hanya menimbulkan masalah baru, buat apa?” tanyanya.
Buktinya, terlihat banyak tidak tercover dalam program prioritas karena penyatuan itu pihak SKPD masih bingung bahkan celah menjadi kerawanan yang secara bersama lemahnya aturan.
Ia pun mendesak Anies Baswedan untuk segera merasionalisasi SKPD agar kinerja jajarannya itu efektif dan semua program yang telah direncanakan, yang disesuaikan dengan visi misinya saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, dapat dilaksanakan dengan baik.
reporter : nanorame






