2 Swalayan Besar Masih Sajikan Produk Kadaluarsa, Saat di Sidak Petugas Gabungan

oleh
oleh

Menurutnya, dua pasar swalayan tersebut telah lalai dalam melakukan pengecekan distribusi makanan. Terlebih pada saat sidak ditemukan ijin edaran sudah kadarluasa.

“Seharusnya dua pasar swalayan ini mematuhi, Undang-undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.

Pada kegiatan sidak tersebut, Pemkot Jakpus melibatkan  BPOM Provinsi DKI Jakarta, pihak Kecamatan, Kelurahan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.