Menurutnya, dua pasar swalayan tersebut telah lalai dalam melakukan pengecekan distribusi makanan. Terlebih pada saat sidak ditemukan ijin edaran sudah kadarluasa.
“Seharusnya dua pasar swalayan ini mematuhi, Undang-undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.
Pada kegiatan sidak tersebut, Pemkot Jakpus melibatkan BPOM Provinsi DKI Jakarta, pihak Kecamatan, Kelurahan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
reporter : nanorame