Menteri Desa Digugat Di PTUN, Hanibal: Sudah Tepat

oleh
oleh

“Nah kemudia dari penugasan kami sebagai eselon 2, di dalam ketentuan PP 53 jelas sekali di pasal 7, itu leveling dari kesalahan, Leveling kesalahan itu Ada ringan, sedang dan berat,” jelasnya. Ditambahkan, “Kami didalam ketentuan Pasal 7 ayat 4 itu termasuk di dalam yaitu pemberhentian jabatan.”

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kemudian di dalam pasal 33 dan 34 Undang-undang ASN dijelaskan bahwa sanksi yang ditetapkan oleh Presiden, gubernur dan seterusnya termasuk didalamnya adalah menteri dalam hal ini, Itu adalah tidak dibolehkan upaya administratif, karena keberatan tersebutkan upaya administratif yakni keberatan dan keberatan banding.

“Keberatan itu kami didalam ketentuan UU Pasal 33 ASN tadi menyatakan bahwa kami telah menetapkan keputusan tidak lagi dibenarkan melakukan upaya administratif tapi langsung ke proses pengadilan. Di pasal 34 menyatakan juga bahwa yang boleh melakukan untuk upaya administrasi tadi itu adalah pejabat eselon 1 yang menetapkan,” jelasnya.

Untuk itu dia meyakini bahwa upayanya mencari keadilan melalui PTUN sudah tepat.

“Sudah tepat pengajuan kami untuk disidangkan PTUN, karena tidak perlu atau tidak dibolehkan upaya administratif lagi pada proses penonjoban kami, jadi langsung kepada proses PTUN,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.