Agus menambahkan, “Dia (Hanibal) kan mikir atasan itu atasan dia setingkat di atasnya.”
“Padahal dalam undang-undang, yang di maksud atasan itu adalah atasan dari pejabat yang mengeluarkan SK tersebut,” jelasnya.
Untuk itu dia menegaskan, bahwa Hanibal diberhentikan berdasarkan SK Menteri. “Kalau dia keberatan atas SK, ya ditujukan ke atasan Menteri,” tegasnya.
Indikasi Sanksi Disiplin
Sementara terkait dugaan pemberhentian tersebut dilakukan sebagai sanksi, Agus menjelaskan bahwa pemberhentian Hanibal tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Seleksi (Pansel) terbuka yang dibentuk dalam upaya pengisian Jabatan pimpinan tertinggi (JPT), serta untuk penataan organisasi.
“Nah pansel mengeluarkan rekomendasi, Nah rekomendasinya adalah memindahkan pak Hanibal ke eselon lebih rendah,” katanya.
Dalam posisi ini, menurutnya Menteri semata-mata hanya melaksanakan rekomendasi dari Pansel.
“Jadi ga ada kaitan dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.