Kuasa Hukum Menteri Desa: Kalau Ada Pemindahan Pasti Ada Pemberhentian

oleh
oleh

“Rekomendasi karena alasan apa
Sebenarnya bukan urusan Menteri
Karena sudah di bentuk pansel, dan pansel mengeluarkan relomendasi, ya kalau tudak dijalankan, ya salah juga,” tambahnya.

Untuk itu dia menekankan bahwa SK Menteri tersebut hanya melaksanakan rekomendasi pansel. “Cuma dia (Hanibal) mikirnya itu kaitannya dengan pelanggaran,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menanggapi terkait kesaksian Ahli dari Komisi ASN. “Menurut Pak Sumardi Ahli dari ASN itu kalau memindahkan ya memindahkan aja,” ujarnya.

Namun menurut Agus, dalam proses pemindahan, harus terlebih dahulu dengan proses pemberhentian.

“Jadi kalau ada pemindahan pasti ada pemberhentian,” jelasnya.

“Dimana aja mau dia di turunkan, dinaikkan, mau dipindah level yang sama pasti diberhentikan dulu,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.