Rohani melaporkan (N) yang juga diketahui sebagai perangkat Desa Surangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan laporan, pengrusakan dan penganiayaan.
Pelaporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Dengan No. STPLP/26/ll/2018/Jateng/SPKT Res PML.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka-luka di wajah, dan di mulut, serta kerugian materi yang dirusak oleh Tersangka.