Driver Online dan Outsourching Tolak Permen 108 Tahun 2018

oleh
oleh

Pembatasan wilayah operasi dan kuota Driver Online juga menunjukan bahwa kementrian terkait terlihat malas untuk berfikir sehingga aturan aturan lama untuk angkutan umum di copy paste sedemikian rupa dengan modifikasi tambal sulam sekenanya tanpa perduli bahwa ada banyak perbedaan mendasar antara jenis angkutan dengan model aplikasi dan angkutan penumpang konvesional.

“Dari hasil itu kata Andian, pembicaraan tersebut akhirnya disepakati beberapa hal diantaranya adalah kesepakatan Menteri Perhubungan untuk menunda diberlakukannya Permen 108 tersebut dalam beberapa bulan untuk melakukan evaluasi dan merevisi pasal pasal yang merugikan para Driver Online setelah melakukan pertemuan dengan beberapa kementrian terkait seperti Kemeninfo, Kementrian Tenaga Kerja termasuk Kapolri”.

Sesuai pembicaraan, penundaan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perhubungan hari selasa kemarin setelah ada surat dari organisasi yang terkait dengan Driver Online ke Kementrian Perhubungan.

Namun sampai siang ini apa yang dijanjikan oleh menteri perhubungan ternyata tidak dilakukan walaupun sudah ada organisasi yang terkait dengan Driver online yang sudah bersurat sesuai apa yang di minta oleh menteri perhubungan.

Baiknya Menteri Perhubungan jangan menjilat kembali ludahnya. Berlakulah sebagai seorang menteri yang kata katanya memang bisa di percaya oleh Rakyat, tandas Andian.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.