Jaksa Anita lalu menerangkan sepak terjang Oman alias Aman dalam gerakan terorisme di Indonesia. Pada 2008, terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa kota seperti, Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda dengan materi dari buku Materi Tauhid karangannya.
Kajian paham radikal tersebut banyak dihadiri orang-orang yang akhirnya secara rutin mempelajari ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahi atau membaca buku karangannya.
Beberapa pengikut isi buku terdakwa Oman adalah Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan, dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.
Para pengikut tadi menganggap Aman berani menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid. Mereka pun terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi.
Pada 2009, Anita melanjutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdakwa dipidana penjara sembilan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh. Oman dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, terdakwa masih dikunjungi para pengikutnya.