Dalam kesempatan itu, Presiden berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman.
Selain itu, Presiden juga meminta mereka untuk melakukan kalkulasi terlebih dahulu bila ingin mengagunkan sertifikatnya di bank.
“Silakan ini dipakai jaminan ke bank, dipakai untuk agunan ke bank, tapi hati-hati saya titip dihitung dulu bisa mencicil tidak setiap bulan? Bisa mengangsur tidak setiap bulan? Kalau “ndak jangan,” ujar Presiden.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil melaporkan bahwa dari 2.658.921 bidang tanah yang ada di Provinsi Maluku, baru sekitar 14 persen atau 381.925 bidang tanah yang bersertifikat.