Pada pasal Kontroversial UU MD3 terkait pidanaka, pengkritik hingga kebal hukum, pengkritik DPR bisa dipidana dalam revisi itu.
“Tapi kan itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau (ikut campur), tapi ada pikiran Bapak Presiden seperti itu,” ujarnya.
Dia mengaku, dalam laporannya kepada Jokowi, UU MD3 telah melalui perdebatan yang sengit dan panjang. Bahkan, kata Yasonna, dua per tiga dari usulan DPR terkait revisi UU MD3 ditolak pemerintah.
Salah satunya mengenai penambahan pimpinan yang tadinya hanya tambahan 1 kursi untuk pimpinan DPR.