Musisi asal Jember ini menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan sisi administrasi keberadaan komisioner LMKN. Menurut dia, kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN.
“Produk LMKN setelah tanggal 19 Januari 2018 menjadi ilegal, karena tidak lagi memiliki dasar hukum. Kecuali pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner LMKN,” tegas Anang.
Oleh karennaya, Anang meminta agar pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM segera membentuk Pansel Komisioner LMKN serta memperpanjang masa kerja komisioner LMKN hingga terpilih komisioner LMKN yang baru.