“Saran saya, pemerintah segera membentuk Pansel Komisioner LMKN untuk segera dipilih secara definitif komisioner LMKN. Pekerjaan rumah LMKN masih sangat banyak, pemerintah mestinya melihat sisi urgensi lembaga ini,” imbuh Anang.
Menurut dia, dampak dari lalainya pemerintah ini, penegakan hak cipta melalui instrumen LMKN sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi terkendala.
“Saya meminta Dirjen Haki yang baru dapat mempercepat akselerasi kerja. Persoalan hak cipta di Indonesia sangat mengkhawatirkan seperti persoalan performing right yang masih sering dilanggar,” tandas Anang.