Honorer PHL Driver Diskriminatif Padahal Satu Atap di Lingkungan Dinas LH

oleh
oleh

Amir Hamzah sekaligus Direktur LSM Budgeting Metropolitan Watch (BMW) kembali menyikapi persolan honorer yang tidak sama diterima dalam satu atap (payung) di Dinas LH pimpinan Isnawa Adji.

Dimana nilai honor PHL sesuai pergub 356/2016 semula mencapai 5,5.juta dengan menggunakan dasar Pergub 1887/2017 kini honor supir hanya mencapai 3,6 juta rupiah, tukasnya.

Lanjut Amir, sementara Unit Badan Air, UPT Bantar Gebang tetap menggunakan dasar Pergub 356/2016, inikan “diskriminitif” namanya, padahal supir itu kadang saat menuju pembuangam di TPST kadang bisa menginap karena proses pembuangan di TPST Bekasi dengam antrian belum lagi resiko dijalan yang tidak sedikit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.