PT Soho Industri Pharmasi Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Herlina

oleh
oleh

Dengan demikian, dijelaskannya bahwa seorang Direksi tidak mendapat pesangon penghargaan masa kerja dan uang Jasa lainnya karena bukan merupakan karyawan sesuai undang-undang.

Terkait pernyataan Kuasa Hukum Herlina yang menyatakan bahwa PT Soho Industri Pharmasi telah melakukan proses PHK dengan alasan restrukturisasi atau efisiensi adalah tidak benar.

Karena, menurut Mulyadi pada perusahaan tersebut tidak ada kebijakan efisiensi, apalagi dikaitkan dengan penghematan. “Keputusan penggantian Direksi termasuk Ibu Herlina sebagai Direktur HRD sepenuhnya keputusan seluruh pemegang saham dalam RUPS,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.