Mulyadi juga memastikan bahwa Mediator pada Disnaker Jakarta Timur tidak pernah mengeluarkan anjuran yang menyatakan SOHO harus membayar pesangon, yang ada adalah anjuran agar para pihak merundingkan kembali untuk mencari solusi secara bersama karena jelas Direksi bukan merupakan ranah hukum UU Ketenagakerjaan dan bukan kewenangan Disnaker maupun Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jadi jelas apa yang disampaikan kuasa hukum Ibu Herlina tidak berdasar sama sekali,” pungkasnya.
(Eky)