PT Soho Industri Pharmasi Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Herlina

oleh
oleh

Mulyadi juga memastikan bahwa Mediator pada Disnaker Jakarta Timur tidak pernah mengeluarkan anjuran yang menyatakan SOHO harus membayar pesangon, yang ada adalah anjuran agar para pihak merundingkan kembali untuk mencari solusi secara bersama karena jelas Direksi bukan merupakan ranah hukum UU Ketenagakerjaan dan bukan kewenangan Disnaker maupun Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jadi jelas apa yang disampaikan kuasa hukum Ibu Herlina tidak berdasar sama sekali,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.