Meledaknya Mesin Kapal Dishub DKI di Perairan Pulau Seribu, Asset dan Pemeliharaan Harus di Audit

oleh
oleh

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna saat di minta pendapatnya pasca musibah menyatakan, setiap musibah terkait asset dan perawatan, itu harus di telusuri apalagi soal kendaraan transportasi. (23/4)

Cek ke anggaran di APBD, ada atau tidak biaya itu. Kalau ternyata ada anggarannya tetapi masih ada kerusakan. itu menjadi pertanyaan. 

Itu wajib SKPD tersebut diaudit, tandasnya.

“Audit dilakukan secara terbuka yang harus di lakukan Pemprov DKI hasil dari investigasi awal kepolisian, hal itu tentunya untuk mengetahui apakah ada kelalaian didalamnya sehingga terjadi kecelakaan kapal,” tegas Yayat.

Jika benar ada kelalaian serta unsur kesalahan pihak kepolisian melakukan hasil penyidikan dan ditemukan ada unsur pidana, apalagi menyebabkan orang lain celaka Pemprov DKI Jakarta juga harus bertanggung jawab terhadap institusi yang membawahinya.(red. pejabat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.