JPU: Apapun Ceritanya Menyelenggarkan Pendidikan Harus Punya Izin

oleh
oleh
Suasana sidang ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/5). (Dok. sketsindonews.com)

“Ini sidang kriminalisasi, masa orang menyelenggarakan pendidikan dipidanakan,” katanya.

Menurut Tomy, siapapun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik Indonesia ini. “Nanti izinnya diurus itu lah kok dipidanakan dan ternyata ada hal lain selain dr urusan pidana-pidana itu, ada asetnya yayasan ini yang kemudian jadi ya kaya rebutan lah gitu,” paparnya.

Tomy menambahkan, “Dan sudah ada putusan perdatanya di Mahkamah Agung, menang ini Si Pak Matheus terdakwanya ini. Ada perdatanya di Jakbar, pidana di Tangerang, di Timur lagi.”

Sebagai informasi, sidang yang menjerat Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon sebagai terdakwa ini akan dilanjutkan pada Rabu 09 Mei 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.