“Kami meyakani banyak yang telah menjadi korban dan kami siap mengadvokasi korban-korban kasus penyebaran pil PCC yang dilakukan para terdakwa, sehingga mendapatkan keadilan bagi korban, baik secara pidana maupun keperdataan,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Syafruddin Ainor Rafiek mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi, karena menurutnya sesuai fakta dipersidangan, terdakwa sebagai penjual bahan.
“Itu sebetulnya tuntutannya terlalu tinggi. sebetulnya si terdakwa fakta dipersidangan sebagai penjual bahan ke Agung Subagia yang cetak, lalu dikirim bahan saksi Adidarma yg mengantarkan dari Bandung ke Purwokerto dan bahan tidak diketahui yg dijual makanya Wil Wendra beli ke Wijaya uang diserahkan ke Leni,” jelasnya singkat.
Sebagai informasi sebelumnya, polisi membongkar peredaran pil PCC di Rawamangun, Jakarta Timur dan berhasil mengamankan 19.000 butir pil PCC serta empat orang yang diduga terkait, yakni Budi Purnomo, Leni Kusmiati, Will Yendra dan Muhammad Aqil Siraj.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Pajero dan Avanza, uang tunai Rp.450 juta, buku tabungan atas nama FR (anak Budi Purnomo), buku tabungan Budi Purnomo dan Leni, empat ton bahan baku, dua unit truk, 171 ribu pil PCC, 1,2 juta butir pil Zenith, 35 ribu butir pil carnophen, 100 ribu butir pil dexomethorpan, serta mesin produksi obat PCC.
Para terdakwa dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Untuk Budi, penegak hukum turut mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar.
Untuk itu, dalam persidangan sebelumnya, JPU, Felly Kasdi menuntut terdakwa Budi Purnomo dengan tuntutan selama 15 tahun Penjara, Leni Kusmiati di tuntut 10 tahun penjara, Will Yendra di tuntut 12 tahun penjara dan Muhammad aqil di tuntut 12 tahun penjara.






