Putusan Kasus Pil PCC Rendah, Masyarakat Bisa Gugat Perdata

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Namun, dalam amar putusan Majelis hakim, selasa (15/5) menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Hal tersebut tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Purnomo dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp.500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk para terdakwa Leni kusniwati, Muhammad Aqil Siradj dan Wil Yendra Majelis Hakim memutuskan masing-masing mereka dengan 2 tahun penjara, dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah, adanya kasus serupa yang sama di Surabaya atas nama terdakwa Hariyanto Wilopo dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 133 K/PID.SUS/2015 dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp.50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Dan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 104/pid.B/2015/PN.Pgp atas nama terdakwa Magrizan, S,Si, APT dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp.3 juta atau subsider 1 bulan penjara. Serta print out perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas nama terdakwa Martin, pemilik 12 ton bahan Pil PCC dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp.1 miliar dan diputus 2 tahun dan 6 bulan.

Menanggapi putusan untuk keempat terdakwa tersebut, JPU, Felly Kasdi menyatakan Banding, karena menurutnya kesimpulan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana surat tuntutan kami,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.