Isran mengakui yang ia jalankan sesuai dengan UU pemerintah sehingga ia yakin akan memenangkan gugatan tersebut.
“Saya yakin, apa yang saya lakukan dan yang dilaksanakan Pemkab Kutim (saat itu) sudah sesuai aturan-aturan pemerintah. Tidak juga melanggar aturan bilateral investment treaty yang ditandatangani Indonesia dengan Inggris, maupun antara pemerintah Indonesia dengan Australia,” ucapnya.
(Red)