Namun sebaiknya pansus itu untuk lebih luas sebaiknya diberi nama “pansus penataan asset”.
Kenapa demikian jelas Amir, pansus penataan asset tentunnya dalam upaya syarat WTP, dimana banyak ribuan mikosel asset pemda yang belum di tata dengan baik diatas asset pemda, terangnya.
Tujuannya dengan penataan asset akan meningkatnya pendaparan daerah dari pemanfaatan penataan asset yang dilaksanakan, sehingga pada tahun 2019 pengukuran dana dari pendapatan nilai asset terus meningkat didalam upaya penyusunan RAPBD 2019 dan raihan DKI kembali mendapat WTP.