Jakarta sketsindonews – Sengketa pemilu kada Sumsel Kabupaten Lahat terhadap Cawabup Lahat, Drs. H. Parhan Berzah.Timsas Moneypol mendesak untuk membatalkan keputusan Bawaslu Sumsel hasil pilikada dan memecat Komisioner KPU Sumsel terhadap pelanggaran kode etik yang selama ini dilakukan secara masif
Munculnya pernyataan sikap Tim Pemeberantas Money Politic (Timtas Moneypol) terkair perkembamgan yang ada setelah sengketa ini terus menjadi tanda tanya atas keputusan Bawaslu Sumsel.(11/7)
Hasil Pilkada Kabupaten Lahat 2018 justru malah menunjukkan fakta dan proses pemilu yang jauh dari asas pemilu sesuai dengan UU Pemilu.
Bahkan ada dugaan pelanggaran di dalamnya. Dengan banyaknya peristiwa suap, jual beli suara dan janji – janji pemberian barang kepada pemilih, secara massif di hampir semua wilayah di Kabuapaten Lahat. Artinya proses pemilunya cacat, maka hasil yang akan dicapai juga akan cacat.
Maka untuk itu, kami dari Tim Pemberantas Money Politic (Timtas Moneypol) melakukan advokasi dan pendampingan atas laporan dan dugaan pelanggaran Pilkada Lahat dengan lampiran laporan poin kronologis, ujar Karman BM Anggota Timtas Moneypol.
Ini yang akan kami sampaikan pada publik terhadap apa yang di lakukan Bawaslu Sumsel dan sebanyak 25 point kronologis dengan detail yang masif terhadap kecurangan – kecurangan yang telah kami sampaika serta keberatan secara resmi.
Kami pun melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan Kode Etik Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Registrasi : 177/IV-P/L-DKPP/2018, pungkas Karman. .
Sikap kami dan tuntutan akhirnya yang tertuang sesuai hasil laporan meminta Bawaslu RI dan DKPP, yakni : Pertama, Meminta Bawaslu RI memeriksa kembali dan membatalkan Penetapan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua, Meminta DKPP Untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik kami dan bisa memberikan sanksi pemecatan kepada Komisioner Bawaslu Sumsel..
Kronologis Peristiwa Kecurangan
1. Bahwa Pelapor/Pengadu dalam perkara a quo adalah Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat tahun 2018;
2. Bahwa dalam menghadapi tahapan Pilkada, Pelapor membentuk Tim Sukses, Relawan, dan Tim Kuasa Hukum, yang sebagian diantaranya dalam perkara a quo bertindak sebagai saksi;