Dari hal tersebut sebaiknya BLUD UPT Parkir di rubah saja dalam struktur organisasinya menjadi Badan Pengelola Parkir yang lebih luas kewenanagannya dengan setara Kepala Biro Eselon II.
Sebaiknya saran Amir, Anies juga harus merivisi kembali Pergub yang ada sebagai payung hukum dalam merubah pelaksanaan pengelolaan parkir sesuai perkembangan jaman, pungkasnya.
reporter : nanorame