Usulan pemagaran tersebut, kata Arby untuk mencegah lahan diarea milik Kehutanan yang letaknya persis didepan RPTRA tidak dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan maupun menjadi tempat sampah yang terjadi saat ini.
“Makanya kita pertanyakan janji dari Kasuban Aset dari tahun 2016 akan melakukan pemagaran.
Tapi sampai tahun 2018 ini tidak ada pemagaran, “Your Not Believe It ,” tanya Arby.
Hingga berita ini di turunkan pihak Asset DKI Jakarta belum bisa di hubungi buat apa lahan itu nantinya “this is a new problem, how future asset to forward”.
reporter : inong