“Alasan lain dinyatakan sebagai Kejahatan Luar biasa karena dampak yang diakibatkan dari perlakuan perkosaan/ pencabulan dapat mengakibatkan dampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik secara phisik, psikis serta trauma seumur hidup jika tidak diberikan rehabilitasi secara tuntas, cepat dan tepat,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa hal paling utama yang dilakukan secara paralel pada peristiwa kekerasan seksual terhadap Anak yaitu penegakan hukum dan rehabilitasi psikis, phisik dan psikososial.
“Namun faktanya sangat sedikit orangtua yang mengadukan peristiwa tersebut dikarenakan banyak faktor salah satunya perasaan malu /dianggap sebagai aib,” ujarnya.
Darmayanti juga menambahkan bahwa minimnya pengetahuan terhadap dampak negatif secara phisik & phisikis yang ditimbulkan dari kekerasan seksual berakibat fatal pada korban, keluarga serta masyarakat sekitar.
“Banyak masyarakat tidak memahami bahwa seorang anak yang mejadi korban kekerasan seksual berpotensi mendapatkan penyakit kelamin dan penyakit lainnya, namun selain itu yang perlu diwaspadai adalah gangguan psikologis serta trauma yang berefek pada perilaku anak (tanpa disadari anak akan meniru serta melakukan pada orang lain) dan itu sangat berbahaya,” tutur Darmayanti.
Kekerasan Seksual Delik Umum
Hal lain yang juga menjadi sorotan Darmayanti yakni terkait pmahaman masyarakat tentang Hukum Pidana bahwa kasus kekerasan seksual terhadap Anak bukan sebagai Delik Aduan, untuk itu siapapun yang mengetahui wajib melaporkan merupakan hambatan utama pada penegakan hukum.