Celakanya, PT NK juga kemudian memilih metode pembangunan dengan sistem design and build (DB), sehingga pengerjaan proyek pun menjadi berantakan. Apalagi karena kontrak ditandatangani pada 18 Agustus 2016, namun baru dikerjakan pada November 2016, sehingga ketika APBD tutup buku pada 20 Desember, proyek dipastikan belum rampung.
Tak kurang akal, PA Dinkes kemudian mendekati Plt Gubernur DKI Jakarta kala itu agar menerbitkan Pergub yang akan menjadi dasar pelaksanaan kelanjutan pembangunan ke-17 Puskesmas itu pada 2017.
Maka, terbitlah Pergub Nomor 241 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Penyesuaian Pekerjaan Serta Pekerjaan Yang Tidak Terselasaikan Pada tahun Anggaran 2016.
Pergub ini menjadi dasar untuk mengadendum kontrak PT NK dengan nomor 3652/ppk-dki/DKI/XII/2016 yang dibuat pada 15 Desember 2016, dan dengan nilai Rp195,95 miliar.
Adendum itu memperpanjang kontrak pengerjaan proyek selama 50 hari atau hingga 29 Februaru 2017, namun hingga batas waktu ini pun PT NK tak mampu menyelesaikan proyek itu, sehingga PPK dan PA Dinkes pun kebingungan.
Maka, dengan dalih untuk melakukan pemeliharaan bangunan yang telah selesai dikerjakan, PPK dan PA Dinkes memberikan waktu tambahan lagi selama 90 hari atau hingga 15 Mei 2017, kepada PT NK untuk menyelesaikan pekerjaannya.
“Informasi terakhir yang kami terima, hingga kini pun masih ada di antara ke-17 Puskesmas itu yang belum 100% selesai, meski hanya tinggal pengerjaan finishing touch saja,” pungkas Amir.
Ke-17 Puskesmas yang direnovasi PT NK adalah Puskesmas Kecamatan (PKC) Cempaka Putih, PKC Kemayoran, PKC Tanah Abang, PKC Cilincing, PKC Koja, PKXC Tanjung Priok, PKM Kelurahan Rawa Badak Selatan, PKM Kalideres, PKC Kembangan, PKC Puskesmas Kelurahan (PKL) Grogol Utara II, PKC Pesanggrahan, PKL Ciganjur, PKC Ciracas, PKC Kramat Jati, PKC Matraman dabn PKL Pulau Harapan.
reporter : nanorame