Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, “Kemarin kami eksepsi lisan karena kami tidak diberikan berkas perkara, sehingga kami eksepsi lisan mengenai pasal 143 KUHAP.”
Dia juga menceritakan bahwa kisah ini berawal dari Trio Petani Miskin Anyer, Banten, Trio tersebut adalah Kurdi, Damanhuri, dan Amin.
Ketiganya dihadapkan ke Pengadilan Negeri Serang Banten dengan jeratan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara, jumlah kerugian yang dilakukan hanya mengambil kayu dengan total Rp 1.200.000, menurut Elang hal tersebut tidak selayaknya untuk dilanjutkan pada proses peradilan, karena adanya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur batasan Kerugian.
Tetapi hal tersebut tidak berlaku dikarenakan itu adalah Tindak Pidana Khusus tentang Undang Undang P3H.
Namun, kembali Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan bahwa Pasal 82 UUP3H digunakan untuk korporasi besar pembalak hutan. “Bukan buat petani tradisional yang nyari makan dari mencari di hutan, kalo masalah itu lahan milik perhutani, saya mau challenge nanti di persidang, saya mau pastikan apakah yang di ambil itu pohon yang perhutani taman, saya mau tau,” jelasnya.