Banten, sketsindonews – Pasca di usir dari persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2018/PN.SRG, dengan ketua Majelis Eni Sri Rahayu, dan didampingi oleh Atep Sopandi dan Emy Tjahjani, dikarenakan kuasa hukum terdakwa meminta salinan berkas untuk proses eksepsi, persidangan Hari ini Kamis (01/11) kembali diwarnai perdebatan hingga skors.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, pengusiran pada persidangan lalu dipicu keinginan mereka mendapatkan salinan berkas, hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Sudiono tidak memberikan salinan berkas, yang nyata dalam KUHAP Pasal 72 dan 143.
“Bahwa Salinan Berkas Wajib diberikan kepada terdakwa pada proses persidangan, demi proses hukum yang berimbang, terkait hal tersebut Kuasa Hukum pun sudah melaporkan Hakim kepada Komisi Yudisial, dengan nomor Aduan 1404/X/2018/P, terkait hal tersebut Komisi Kejaksaanpun hadir untuk mengawasi kinerja Penuntut Umum,” jelas Riesqi melaluin siaran pers.
Dia juga memaparkan bahwa pada sidang yang dimulai pukul membuka 14.30 wib kali ini, diwarnai dengan saling adu argument antara Hakim dengan tim kuasa hukum.
“Hal tersebut terjadi dikarenakan Hakim Merasa Persidangan ini menjadi keluar jalur, dan tidak sesuai dengan KUHAP, bahkan sempat terjadi skors, karena perdebatan yang sangat keras antara Kuasa Hukum dan Ketua Majelis, sehingga skors dilakukan untuk menetralisir suasana, ketika skors selama 60 Menit selesai, Hakim mulai melunak dengan menerima argument dari Penasihat Hukum,” paparnya.
Menurutnya, Agenda hari ini bukanlah Pemeriksaan Saksi, tetapi Putusan Sela, namun dikarenakan Eksepsi dari kuasa hukum kemarin lisan hakim meminta agar dilakukan secara tertulis minggu depan.
Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, “Kemarin kami eksepsi lisan karena kami tidak diberikan berkas perkara, sehingga kami eksepsi lisan mengenai pasal 143 KUHAP.”
Dia juga menceritakan bahwa kisah ini berawal dari Trio Petani Miskin Anyer, Banten, Trio tersebut adalah Kurdi, Damanhuri, dan Amin.
Ketiganya dihadapkan ke Pengadilan Negeri Serang Banten dengan jeratan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara, jumlah kerugian yang dilakukan hanya mengambil kayu dengan total Rp 1.200.000, menurut Elang hal tersebut tidak selayaknya untuk dilanjutkan pada proses peradilan, karena adanya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur batasan Kerugian.
Tetapi hal tersebut tidak berlaku dikarenakan itu adalah Tindak Pidana Khusus tentang Undang Undang P3H.
Namun, kembali Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan bahwa Pasal 82 UUP3H digunakan untuk korporasi besar pembalak hutan. “Bukan buat petani tradisional yang nyari makan dari mencari di hutan, kalo masalah itu lahan milik perhutani, saya mau challenge nanti di persidang, saya mau pastikan apakah yang di ambil itu pohon yang perhutani taman, saya mau tau,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Riesqi mengatakan bahwa hukum diuji mengenai tajam ke bawah dan tumpul keatas, karena menurutnya pasal tersebut sering bermasalah, sehingga ada kemungkinan akan dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Riesqi Menutup dengan meminta Pemerintah harus mengkaji penerapan Pasal 82 UU P3H, yang sering gagal paham oleh para pelapor, hal tersebut masih menjadi Ingatan bagi Riesqi Rahmadiansyah, bagaimana Kasus Lingkungan Menjadi Hal yang tidak popular bagi Pemerintah.
“Jika beliau kaitkan dengan Putusan CLS di Palangkaraya yang menyatakan pemerintah harus bertanggung jawab terkait karhutla, dan meminta membuka siapa saja pelaku pembakar hutan, dan pemilik izin-izin pengelolaan hutan, ya ini menjadi semakin memperlihatkan lingkungan itu tidak ramah untuk petani miskin, tapi ramah untuk korporasi besar,” tutupnya.
Selanjutnya, agenda sidang akan dilakukan pada Kamis Tanggal 8 November 2018 mendatang, dengan Agenda Eksepsi dan pihak Penuntut Umum pun sudah menyiapkan beberapa saksi ahli.
(Eky)






