Dalam kasus ini, Riesqi mengatakan bahwa hukum diuji mengenai tajam ke bawah dan tumpul keatas, karena menurutnya pasal tersebut sering bermasalah, sehingga ada kemungkinan akan dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Riesqi Menutup dengan meminta Pemerintah harus mengkaji penerapan Pasal 82 UU P3H, yang sering gagal paham oleh para pelapor, hal tersebut masih menjadi Ingatan bagi Riesqi Rahmadiansyah, bagaimana Kasus Lingkungan Menjadi Hal yang tidak popular bagi Pemerintah.
“Jika beliau kaitkan dengan Putusan CLS di Palangkaraya yang menyatakan pemerintah harus bertanggung jawab terkait karhutla, dan meminta membuka siapa saja pelaku pembakar hutan, dan pemilik izin-izin pengelolaan hutan, ya ini menjadi semakin memperlihatkan lingkungan itu tidak ramah untuk petani miskin, tapi ramah untuk korporasi besar,” tutupnya.
Selanjutnya, agenda sidang akan dilakukan pada Kamis Tanggal 8 November 2018 mendatang, dengan Agenda Eksepsi dan pihak Penuntut Umum pun sudah menyiapkan beberapa saksi ahli.
(Eky)