1.8K
pembaca
Jakarta, sketsindonews – Sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Dita Siska Millenia alias Dita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (05/11) dengan agenda Pembacaan surat dakwaan.
Dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa Dita Siska Millenia tertarik dengan ajaran Daulah Islamiyah mengikuti kajian diberbagi media sosial situs media Nila Ibrahim yang membahas kajian Aman Abdurahman, Noordin M Top dan Abu Bakar Baasyir (terpidana teroris) tentang Khilafah Islamiyah.
Anita juga menjelaskan bahwa terdakwa Dita kemudian bergabung menjadi salah satu anggota Jamah Anshar Daulah (JAD) pendukung ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi di Syuriah, jelasnya.
“Ia juga sering mengikuti berita-berita tentang perjuangan Khilafah Islamiyah atau ISIS di berbagai media sosial sehingga terdakwa bergabung dengan Jamaah Anshar Daulah melalui grup whatsapp dan telegram yang sepaham dengan ISIS,” ungkap Anita.
Lanjutnya, Dita pada tanggal 8 Mei mengetahui kejadian kerusuhan di Mako Brimob Depok melalui grup telegram pendukung Daulah yang diikuti terdakwa bahwa kerusuhan antara Narapidana Teroris dengan petugas Polisi yang disertai gambar situasi di dalam sel Mako Brimob.
Melalui Ustadz Abu Abdirohman pemberitahuan itu disampaikan bahwa dirinya sudah melihat ke Mako Brimob namun situasinya sepi. Selain itu Ustad Abu menghimbau agar anggota Anshar Daulah bergabung di Depok untuk membantu ikhwan ikhwan yang berada dalam tahanan semampunya dan memerintahkan membuat kerusuhan di sekitar Mako Brimob Depok.
Menurut Anita, terdakwa tertarik dengan adanya seruan untuk bergabung dengan sejumlah para ihkwan Anshar Daulah di Mako Brimob yang pada saat itu diberitakan sedang berjuang menyerang aparat kepolisian untuk menegakan syariat islam di Indonesia, ungkapnya.
Lebih lanjut, Dita mengajak temannya sesama anggota Anshar Daulah di Bandung yakni Siska Nur Azizah untuk bergabung dengan anggota Anshar Daulah untuk menyerang Mako Brimob Dan mengeluarkan teman- temannya yang ditahan.
Terdakwa membekali diri dengan membawa uang untuk membeli makanan dan minuman guna membantu para ikhwan yang di tahanan sedangkan Siska Nur Azizah membawa sebuah gunting berwarna hitam yang digunakan untuk menyerang anggota Polisi.
“Siska dan Dita sepakat berjuang membantu para ikhwan dan menyerang anggota kepolisian Densus 88 di Mako Brimob dengan sekuat tenaga sesuai kemampuan masing masing karena para terdakwa mempunyai pemahaman bahwa aparat yang menghalang halangi jihad terdakwa menjadi halal harta dan darahnya,” papar anita.
Namun setelah kedua terdakwa sampai di Mushola yang berada di Mako Brimob mengundang kecurigaan atas keberadaan kedua terdakwa yang sedang duduk pada dini hari didepan Mushola padahal kondisi Mako Brimob tidak kondusif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c PERPPU Tahun 2002 yang telah ditetapkan oleh Undang Undang RI nomor 5 tahun 2003 tentang pentapan PERPPU Nomor 1 tahun 2002 tetang tindak pidana terorisme yang sudah diubah menjadi Undang Undang.
(@d2)











