1.1K
pembaca
Jakarta, sketsindonews – Murfy Aditya, seorang sales motor yang di tuduh terlibat dalam perencaan pembobolan rekening seorang pengusaha besar di bidang perkebunan berinisial “SG” ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (05/11).
Melalu Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum Murfy diungkapkan bahwa dalam penangkapan tidak disertakan surat-surat. “Beliau merasa prosedur formil penanganan kasus ini ganjal, mengapa? menurut Murfy saat ditangkap Murfy tidak diperlihatkan surat-surat,” kata Riesqi di PN Jakbar.
Padahal, menurut Riesqi sebelum melakukan penangkapan, pihak Kepolisian Resort Jakarta Barat, mendatangi Orang Tua Asuh Murfy yang juga merupakan Adik dari Orang Tua Kandung Murfy.
“Nanti saksi-saksi yang kami hadirkan akan menguatkan dalil-dalil gugatan kami,” katanya.
Ketua Umum Advokat Pro Rakyat ini juga menambahkan, “Adapun batu uji Permohonan Pra Peradilan kami adalah, Pasal &77 KUHAP, Pasal 79 KUHAP dan Pasal 81 ayat (1) b dan 3 KUHAP, serta di tambah dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tentang Sah nya Penetapan Tersangka.”
Mengenai Pokok Perkara terhadap Bobolnya Rekening Pengusaha Berinisial “SG” yang berjumlah Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah), menurut Riesqi tidak dipahami oleh Murfy Aditya sebagai pemohon.
“Pokok perkara inikan masalah nasabah prioritas bank nasional ternama, kok hampir bobol Rp 50 M, ya Murfy mana tau dia saja bekerja sebagai Sales Motor, mana paham soal perbankan, dicari dung intellectual dadernya, tetapi kami ga akan masuk pokok perkara, karena ini masih ranah Pra Peradilan,” jelasnya.
Hal yang menjadi aneh, kata Riesqi adalah terkait data nasabah yang bisa diketahui pihak laim. “Bagaimana mungkin bisa Nasabah Prioritas yang dalam hal ini adalah “SG”, bisa diketahui datanya oleh pihak lain, kalo emang mau focus berantas mafia perbankan, harus dicari akar masalah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu dia berharap agar penetapan kliennya sebagai tersangka, Penangkapan dan Penahanan kliennya terbukti tidak sah dan Kepolisian Resort Jakarta Barat akan segera mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya.
“Mengingat sampai saat ini Murfy tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga beliau harus ditangkap dan ditahan, serta harus menghadapi Proses Hukum yang sekarang menjeratnya,” katanya.
Sebagai informasi kasus yang dilaporkan oleh Pihak Perbankan dengan nomor laporan LP/1332/IX/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 September tersebut membuat 6 orang tersangka mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, dimana dalam upaya pembobolan bank tersebut dilakukan oleh 3 orang.
Selanjutnya sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Agus Setiawan tersebut akan dilanjutkan pada Senin 12 November 2018 mendatang, dengan agenda Pembacaan Permohonan, hal tersebut dikarenakan termohon tidak hadir pada sidang kali ini.
(Eky)











