Tetapi apa yang diperlihatkan oleh KPK terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat saya merasa sedih sebagai Public Defender, atau Pengacara yang memperjuangkan hak-hak warga Negara yang sering disebut kasus kasus public.
Bagaimana mungkin kita yang berdarah-darah dalam melakukan proses pembuktian serta melakukan riset sampai ke akar rumput untuk memenangkan suatu perkara, harus kalah dengan cara Sakti tersebut yaitu menebar uang kepada pihak berpengaruh, dalam Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Terkait hal tersebut cukuplah sangat memalukan dunia peradilan kita ketahui, tetapi sangat menyedihkan adalah ketika gaji Hakim yang tertangkap oleh KPK menurut Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 diangka diatas Rp 20jt tentu sangatlah banyak dan cukup jika dihitung mereka sudah cukup, mengingat hakim sudah mendapatkan fasilitas rumah dinas, serta kendaraan dinas dan banyak lainnya, tetapi ada beberapa factor terkait ketidakpuasan hasrat tersebut, pertama beban kerja hakim di Pengadilan Kelas 1A khusus sangatlah banyak, seorang hakim dalam satu hari bisa mengadili 20-60 perkara perharinya, entah sebagai anggota atau ketua majelis, sehingga hakim tersebut memilih jalan pintas ketimbang melakukan pendalaman kasus, atau juga tidak bisa dipungkiri lemahnya pengawasan Mahkamah Agung, atau Komisi Yudisial, tak lupa dalam persidangan, tak jarang kami ketika menangani perkara Hakim tidak terlalu ingat dan paham perkara tersebut, tetapi lebih paham panitera karena posisi nya yang mencatat jalannya persidangan jadi paham, bukan tidak mungkin ketika hakim merasa lelah dan penat, panitera lah yang memberi masukan terkait putusan tersebut, ini juga bisa menjadi pintu masuk kenapa setiap OTT pasti Panitera terlibat, atau karena Panitera juga punya peran sebagai Playmaker persidangan,aneh? tapi itulah fakta dipengadilan, bagaimana kita bisa melihat proses jalannya persidangan yang cenderung tidak tertib,bagaimana ketika para pihak, baik tergugat atau penggugat, jaksa dengan terdakwa tidak bisa hadir sesuai waktu yang ditetapkan akhirnya yang ada saling tunggu dan waktu sidang molor, tapi kita lihat bagaimana Mekanisme Pengadilan Agama, dengan system antrian semuannya terakomodir dan lebih tepat waktu.