Pada spanduk besar yang dipegang oleh masa aksi terpapar tulisan Tiga tuntutan korban ijazah bodong PGSD-SETIA (Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Segera tahan terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon yang telah di vonis 7 Tahun penjara l, denda 1 Miliar (Subsider 3 Bulan) oleh PN Jakarta Timur dan telah di perkuat oleh PT DKI Jakarta Nomor perkara 100/PIDSUS/2018/JKTM Dan 251/PIDSUS/2018/PT DKI
- Percepat proses persidangan di Mahkamah Agung
- Hukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara denda 1 Miliar (Subsider 6 Bulan)
Selain itu, dalam orasinya juru bicara kasus Ijazah Palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Injili Arastamar, Yusuf Abraham Selly juga meminta agar kedua terdakwa ditahan di rutan sebelum diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“Kami menuntut terdakwa ditahan secara badan atau di kurung,” tegasnya.