Namun hal penting kembali pada pengawasan lembaga (LSM) serta masyarakat sesuai tabel anggaran yang nantinya bisa memunculkan kerawanan penyelewengan, ungkap Indra.
Dan secara mekanisme anggaran DKI tak jadi masalah oleh perundangan yang berlaku baik irutan perundangan dan Kemendagri.
Dalam mekanisme pemyusunan anggaran dalam dasar hukum itu harus memenuhi unsur sesuai UU No. 17/2003, UU No 1/2004, UU No. 23/2014, PP No.58’/2005, PP No. 79/2005, Permendagri 36/2011, Permendagri No. 16/2007, dan Permendagri No. 63/2012.
Di pihak lain Amir Hamzah Pengamat Kebijakan Publik menyatakan, realisasi dalam mekanisme tentunya tidak akan terjadi jika PP 12 tahun 2017 tidak di keluarkan Mendagri seperti adanya deskakan Kemendagri yang harus tepat waktu dari pada kena denda sesuai aturan.
Kita sudah bisa analisa anggaran DKI tiap tahun dipastikan meningkat bila ada tataran semua pihak dari mulai pimpinan Gubernur dan DPRD punya ketaatan aturan, pungkasnya.